BENTUK PEMERINTAHAN PASCA KHILAFAH MENURUT BEBERAPA NEGARA MUSLIM (ZAMAN MODERN)
Artikel ini akan membahas beberapa negara muslim secara singkat. Fokus bahasannya hanya disekitar sistem dan bentuk pemerintahan masing-masing negara secara global. Tujuannya untuk melihat betapa beragamnya sistem dan bentuk pemerintahan di kalangan umat Islam di zaman moden ini.[1]
1. Turki.
Babak ke empat atau perubahan terakhir dari praktek pemerintahan di Dunia Islam terjadi di abad XX yang dipelopori oleh Mushthafa Kemal Attaturk di tubuh Kerajaan T urki Usmani. Kerajaan ini menjadi pemerintahan berbentuk republik dan disusun pula konstitusinya pada tahun 1921, dan ditegaskan bahwa kedaulatan terletak di tangan rakyat. Perubahan ini terjadi atas usul Mushthafa Kemal kepada Dewan Nasional Turki (dibentuk tahun 1920) untuk menghapuskan lembaga kesultanan yang disetujui Dewan di tahun 1922, dan sebagai gantinya dibentukRepublik Turki pada bulan Oktober 1923 dan Mushthafa Kemal dipilih sebagai Presidennya yang berkedudukan di kota Ankara.
Sebagai imbalan atas penghapusan lembaga itu, usul golongan Islam agar satu artikel ditambahkan dalam konstitusi yang menyatakan agama resmi negara Republik Turki adalah Islam, diterima oleh Dewan. Dalam pada itu Khalifah di Istanbul dibiarkan tetap memegang kekuasaan sucinya. Tapi karma kedua penguasa ini, Khalifah dan Presiders Baling bersaing dan sama-sama bersikap sebagai Kepala Negara, maka akhirnya pada tanggal 3 Maret 1924 lembaga kekhalifahan` pun dihapuskan oleh Dewan Nasional sekaligus berakhirnya pernerintahan bentuk khilafah di Dunia Islam. Sejak itu Turki menjadi negara republik yang murni.
Tampaknya baik Mushthafa Kemal maupun Dewan Nasional belum puas dengan terobosan itu. Mereka ingin membebaskan Negara Turki dari label agama. Untuk itu, di tahun 1928 artikel 2 konstitusi tentang agama negara dihapuskan, dan di tahun 1937 prinsip sekularisme dimasukkan ke dalam konstitusi.[2] Dengan perubahan itu, Konstitusi Turki Pasal 1 menyatakan bahwa negara Turki adalah negara republik, nasionalis, kerakyatan, kenegaraan, sekularis dan revolusionis. Kedaulatan negara menurut Pasal 3 tanpa syarat berada di tangan bangsa, dan semua warga negara Turki tanpa membedakan agama dan suku disebut bangsa Turki (Pasal 88).
Sebelum penghapusan artikel 2 itu, Mushthafa Kemal telah menghapuskan institusi agama, seperti Biro Syaikh al-Islam, Kementerian Syariat, dan Mahkamah Syariat di tahun 1924. Perkawinan tidak lagi menurut syariat tetapi menurut hukum sipil. Demikian juga sekolah-sekolah agama ditutup, dan pendidikan agama ditiadakan di sekolah-sekolah. Sebagai gantinya didirikan sekolah yang khusus membina imam dan khatib, dan di Universitas Istanbul didirikan Fakultas Ilahiyat. Semua lembaga pendidikan berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan.
Berbagai kebijaksanaan dan keputusan politik Mushthafa Kemal yang selalu didukung oleh Dewan Nasional tersebut, bertujuan untuk membawa Republik Turki menjadi negara sekuler murni dan negara moden yang maju. Mushthafa Kemal dengan paham sekularismenya, menurut Harun Nasution, tidak bermaksud menghilangkan Islam dari masyarakat Turki. Tujuannya adalah menghilangkan kekuasaan agama di lapangan politik dan pemerintahan.
Bersamaan dengan semangat sekularisme Mushthafa Kemal dan
2. Mesir.
Bentuk pemerintahan negara ini adalah republik sejak tahun 1952 dengan nama resmi Republik Arab Mesir. Sebelumnya, sejak tahun 1952 setelah merdeka dari Inggris, Mesir adalah negara yang berbentuk monarki konstitusional. Pada tahun 1952, pemerintahan monarki itu dijatuhkan oleh Gamal Abdul Nasser, dan mengubahnya menjadi negara republik. Konstitusi 1971 dan diamandemen tahun 1980 tetap bertahan dan berlaku secara efektif. Kepala negara dan pemerintahan adalah presiden dengan masa jabatan 6 tahun. Presiden dipilih oleh Dewan Rakyat yang beranggotakan 458 orang. Sejumlah 448 orang dipilih langsung oleh rakyat, dan 10 orang anggota lagi dipilih oleh presiden. Presiden diberi hak menunjuk wakil presiden, memiliti anggota kabinet, membubarkannya dan membentuk anggota kabinet baru .[3]
Konstitusi 1980 menyatakan Republik Arab Mesir adalah negara demokrasi dan sosialis. Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan rakyat adalah sumber kekuasaan negara. Semua warga negara memperoleh status persamaan di depan hukum, memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang ras, asal keturunan, agama atau keyakinan. Kepada warga negara diberikan hak kebebasan menyatakan pendapat, membentuk dan memasuki partai politik. Ditetapkan pula Islam adalah agama negara, bahasa Arab bahasa resmi negara, dan prinsip-prinsip hukum Islam menjadi sumber utama dalam pembuatan dan perumusan undang-undang. Tapi dalam prakteknya hukum Islam yang berlaku secara utuh hanya di bidang-bidang pembagian warisan, perkawinan dan wakaf. Sedangkan bidang-bidang perdata lain dan pidana, hukum Islam bukan sebagai rujukan utama satu-satunya. la hanya sebagai salah satu sumber hukum Republik Arab Mesir.
3. Irak.
Adalah negara republik di bagian barat daya
Sistem peradilan disamping peradilan lain, juga ada peradilan agama menurut syariat Islam. Peradilan ini hanya menangani masalah-masalah status perorangan dan masalah-masalah agama berdasarkan hukum Islam tradisional. Demikian juga penganut agama lain, seperti Kristen dan Yahudi masing-masing memiliki peradilan agama.
4. Syria.
Adalah negara republi.k yang merdeka sejak tahun 1948. Nama resmi Republik Arab Syria. Kepala negara dan pemerintahan adalah presiden, yang paling berkuasa di negara itu. Konstitusi 1973 menyatakan bahwa
5. Arab Saudi.
Negara ini adalah berbentuk monarki atau kerajaan. Nama resmi, Kerajaan Arab Saudi (Al-Mamlakah al-'Arabiyah al-Sa' udiyah). Negara kerajaan ini dibentuk pada tahun 1932 oleh Abdul Aziz al-Saud. Kepala negara dan pemerintahan adalah raja. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh para pembantu raja yaitu dewan menteri dan bertanggung jawab kepada raja.
6. Jordan.
Negara ini memperoleh kemerdekaan penuh dari Inggris di tahun 1946. Negara ini juga berbentuk monarki, tapi monarki yang berkonstitusi. Nama resmi adalah Kerajaan Jordania Hasyimiyah, dan diperintah oleh seorang raja. Menurut Konstitusi 1952, raja juga sebagai panglima angkatan bersenjata, mengangkat perdana menteri dan anggota kabinet sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif. Kekuasaan legislatif berada pads parlemen yang terdiri dari Senat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Raja. Senat beranggotakan 60 orang yang diangkat oleh Raja. Anggota DPR sebanyak 60 orang dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan yudikatif berada pada berbagai mahkamah yang bebas. Islam adalah agama negara dan bahasa Arab bahasa resmi. Semua warga negara memperoleh persamaan di depan hukum, dan memperoleh hak kebebasan menyatakan pendapat. Hukum Islam dijadikan sebagai salah satu sumber hukum utama dalam pembuatan hukum dan undang-undang.[7]
Negara lain yang mengambil bentuk monarki berkonstitusi adalah Maroko. Undang-undang Dasarnya menyatakan bahwa Maroko adalah kerajaan yang berkonstitusi dan demokratis. Kedaulatan berada di tangan bangsa, dan Islam adalah agama negara. Semua warga negara bebas menyatakan pendapat. Negara Kerajaan ini menganut sistem banyak partai. Hukum Islam hanya berlaku di bidang-bidang tertentu, yaitu perkawinan, pembagian harts warisan dan wakaf menurut mazhab Maliki.
7. Uni Emirat Arab.
Negara ini merdeka pads tahun 1971 dari Inggris yang terletak di pantai timur Semenanjung Arab. Nama resmi adalah Al-Imarah al-'Arabiyah al-Muttahidah (
[1] Dr. J.Suyuthi Pulungan,M.A,Fiqh Siyasah Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, PT RajaGrafindo Persada,Jakarta,2002,hlm.180.
[2] Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Bulan Bintang, Jakarta, 1986, hlm. 151.
[3] Michael Adams (ed.) The Middle East, artikel “ Egypt” , Facts on Publications, New York, Oxford, England,1988, dan Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid 10, PT Cipta Adi Perkasa, Jakarta, 1998,hlm.282.
[4] Michael Adams (ed) ibid,,artikel “iraqy”.
[5] Michael Adams (ed) ibid,,artikel “
[6] Micheal Adams (ed), ibid. artikel “Arab Saudi”. Lihat pula Ensiklopedi Nasional Indonesia,Jilid2, hlm.212-213, Munawir Sjadzali,Islam dan Tata Negara, Ajaran , sejarah dan pPemikiran, UI-Press, Jakarta,1990,hlm.221-222.
[7] Micheal Adams (ed.) artikel “Jordan, dan The World Book Encyclopaedia, Vol.11, artikel “ Jordan”, World Book, Inc, London,1986.
[8] Micheal Adams (ed.) op.cit, artikel “United Arab Emirates”
0 comments:
Post a Comment