Tuesday, 5 January 2010

BENTUK PEMERINTAHAN PASCA KHILAFAH MENURUT BEBERAPA NEGARA MUSLIM (ZAMAN MODERN)

Artikel ini akan membahas beberapa negara muslim secara singkat. Fokus bahasannya hanya disekitar sistem dan bentuk pemerintahan masing-masing negara secara global. Tujuannya untuk melihat betapa beragamnya sistem dan bentuk pemerintah­an di kalangan umat Islam di zaman moden ini.[1]


1. Turki.

Babak ke empat atau perubahan terakhir dari praktek pemerintahan di Dunia Islam terjadi di abad XX yang dipelopo­ri oleh Mushthafa Kemal Attaturk di tubuh Kerajaan T urki Usmani. Kerajaan ini menjadi pemerintahan berbentuk republik dan disusun pula konstitusinya pada tahun 1921, dan ditegaskan bahwa kedaulatan terletak di tangan rakyat. Perubahan ini terjadi atas usul Mushthafa Kemal kepada Dewan Nasional Turki (diben­tuk tahun 1920) untuk menghapuskan lembaga kesultanan yang disetujui Dewan di tahun 1922, dan sebagai gantinya dibentukRepublik Turki pada bulan Oktober 1923 dan Mushthafa Kemal dipilih sebagai Presidennya yang berkedudukan di kota Ankara.

Sebagai imbalan atas penghapusan lembaga itu, usul golongan Islam agar satu artikel ditambahkan dalam konstitusi yang menya­takan agama resmi negara Republik Turki adalah Islam, diterima oleh Dewan. Dalam pada itu Khalifah di Istanbul dibiarkan tetap memegang kekuasaan sucinya. Tapi karma kedua penguasa ini, Khalifah dan Presiders Baling bersaing dan sama-sama bersikap sebagai Kepala Negara, maka akhirnya pada tanggal 3 Maret 1924 lembaga kekhalifahan` pun dihapuskan oleh Dewan Nasional sekaligus berakhirnya pernerintahan bentuk khilafah di Dunia Islam. Sejak itu Turki menjadi negara republik yang murni.


Tampaknya baik Mushthafa Kemal maupun Dewan Nasional belum puas dengan terobosan itu. Mereka ingin membebaskan Negara Turki dari label agama. Untuk itu, di tahun 1928 artikel 2 konstitusi tentang agama negara dihapuskan, dan di tahun 1937 prinsip sekularisme dimasukkan ke dalam konstitusi.[2] Dengan perubahan itu, Konstitusi Turki Pasal 1 menyatakan bahwa negara Turki adalah negara republik, nasionalis, kerakyatan, kenegaraan, sekularis dan revolusionis. Kedaulatan negara menurut Pasal 3 tanpa syarat berada di tangan bangsa, dan semua warga negara Turki tanpa membedakan agama dan suku disebut bangsa Turki (Pasal 88).


Sebelum penghapusan artikel 2 itu, Mushthafa Kemal telah menghapuskan institusi agama, seperti Biro Syaikh al-Islam, Kementerian Syariat, dan Mahkamah Syariat di tahun 1924. Perkawinan tidak lagi menurut syariat tetapi menurut hukum sipil. Demikian juga sekolah-sekolah agama ditutup, dan pendidikan agama ditiadakan di sekolah-sekolah. Sebagai gantinya didirikan sekolah yang khusus membina imam dan khatib, dan di Universi­tas Istanbul didirikan Fakultas Ilahiyat. Semua lembaga pendidikan berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan.


Berbagai kebijaksanaan dan keputusan politik Mushthafa Kemal yang selalu didukung oleh Dewan Nasional tersebut, bertujuan untuk membawa Republik Turki menjadi negara seku­ler murni dan negara moden yang maju. Mushthafa Kemal dengan paham sekularismenya, menurut Harun Nasution, tidak bermaksud menghilangkan Islam dari masyarakat Turki. Tujuan­nya adalah menghilangkan kekuasaan agama di lapangan politik dan pemerintahan.


Bersamaan dengan semangat sekularisme Mushthafa Kemal dan Para pengikutnya untuk membawa Negara Turki mengikuti pola hidup dan budaya Barat, semangat keislaman rakyat tetap hidup. Fenomena ini mendapat tanggapan dari pemerintah dengan membuat kebijakan-kebijakan baru terhadap Islam. Pelajaran agama di sekolah-sekolah, madrasah-madrasah, sekolah imam dan khatib, dan Fakultas Teologi yang sejak tahun 1935 ditutup dan dihapuskan, sejak tahun 1946 dihidupkan kembali sebagai sikap konsesi pemerintah terhadap aspirasi rakyat yang tak dapat dibendung.


2. Mesir.

Bentuk pemerintahan negara ini adalah republik sejak tahun 1952 dengan nama resmi Republik Arab Mesir. Sebelum­nya, sejak tahun 1952 setelah merdeka dari Inggris, Mesir adalah negara yang berbentuk monarki konstitusional. Pada tahun 1952, pemerintahan monarki itu dijatuhkan oleh Gamal Abdul Nasser, dan mengubahnya menjadi negara republik. Konstitusi 1971 dan diamandemen tahun 1980 tetap bertahan dan berlaku secara efektif. Kepala negara dan pemerintahan adalah presiden dengan masa jabatan 6 tahun. Presiden dipilih oleh Dewan Rakyat yang beranggotakan 458 orang. Sejumlah 448 orang dipilih langsung oleh rakyat, dan 10 orang anggota lagi dipilih oleh presiden. Presiden diberi hak menunjuk wakil presiden, memiliti anggota kabinet, membubarkannya dan membentuk anggota kabinet baru .[3]

Konstitusi 1980 menyatakan Republik Arab Mesir adalah negara demokrasi dan sosialis. Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan rakyat adalah sumber kekuasaan negara. Semua warga negara memperoleh status persamaan di depan hukum, memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang ras, asal keturun­an, agama atau keyakinan. Kepada warga negara diberikan hak kebebasan menyatakan pendapat, membentuk dan memasuki partai politik. Ditetapkan pula Islam adalah agama negara, bahasa Arab bahasa resmi negara, dan prinsip-prinsip hukum Islam menjadi sumber utama dalam pembuatan dan perumusan undang-­undang. Tapi dalam prakteknya hukum Islam yang berlaku secara utuh hanya di bidang-bidang pembagian warisan, perkawinan dan wakaf. Sedangkan bidang-bidang perdata lain dan pidana, hukum Islam bukan sebagai rujukan utama satu-satunya. la hanya sebagai salah satu sumber hukum Republik Arab Mesir.


3. Irak.

Adalah negara republik di bagian barat daya Asia. Nama resmi Republik Irak. Kepala negara dan pemerintahan adalah presiden. Konstitusi 22 September 1968 menyatakan, Republik Irak adalah negara demokrasi rakyat dan negara berdaulat. Politik ekonomi negara didasarkan pada sosialisme. Karma itu negara Irak disebut juga negara sosialis demokratis. Kekuasaan tertinggi negara berada di tangan Dewan Komando Revolusioner. Anggota Dewan ini adalah para pernimpin penting partai Ba'th, Partai Politik Sosialis Arab. Para pemimpin Dewan dan Partai adalah para pejabat teras militer. Dewan Komando Revolusioner dikepa­lai oleh presiden, yang juga komandan angkatan bersenjata. Dewan Komando ini bertugas membuat dan menetapkan kebijak­sanaan umum pemerintah, mengumumkan undang-undang hing­ga pemilihan Dewan Nasional. Administrasi pemerintahan dilak­sanakan oleh Dewan Menteri yang diangkat oleh presiden. Anggota lembaga legislatif beranggotakan 250 orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.[4]

Sistem peradilan disamping peradilan lain, juga ada peradil­an agama menurut syariat Islam. Peradilan ini hanya menangani masalah-masalah status perorangan dan masalah-masalah agama berdasarkan hukum Islam tradisional. Demikian juga penganut agama lain, seperti Kristen dan Yahudi masing-masing memiliki peradilan agama.



4. Syria.

Adalah negara republi.k yang merdeka sejak tahun 1948. Nama resmi Republik Arab Syria. Kepala negara dan pemerintahan adalah presiden, yang paling berkuasa di negara itu. Konstitusi 1973 menyatakan bahwa Syria adalah negara "demo­krasi rakyat sosialis". Presiden dipilih oleh rakyat sekali dalam tujuh tahun. Dewan Rakyat yang beranggotakan 195 orang adalah pembuat undang-undang dan dipilih sekali empat tahun. Di bawah Konstitusi Syria, presiders juga adalah pemimpin Partai Bath yang mengontrol mekanisme politik pemerintahan Syria. Partai Politik Sosialis Arab ini bersama empat partai lain membentuk organisasi sosialis yang disebut Front Progresif Nasional unfuk memperjuangkan cita-cita paham sosialisme. Disamping peradil­an umum, di tubuh organisasi pemerintahan Republik Arab Syria terdapat juga peradilan agama. Setiap komunitas agama mempu­nyai peradilan untuk mengurus masalah-masalah perkawinan, perceraian dan harta warisan .[5]


5. Arab Saudi.

Negara ini adalah berbentuk monarki atau kera­jaan. Nama resmi, Kerajaan Arab Saudi (Al-Mamlakah al-'Arabi­yah al-Sa' udiyah). Negara kerajaan ini dibentuk pada tahun 1932 oleh Abdul Aziz al-Saud. Kepala negara dan pemerintahan adalah raja. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh para pembantu raja yaitu dewan menteri dan bertanggung jawab kepada raja. Para menteri yang memimpin departemen masing-masing berhak memberikan usulan dan saran kepada raja. Raja juga berkedudukan sebagai pembuat undang-undang, sebagai pernimpin politik dan imam atau pemimpin agama. Raja dipilih adalah dan dari keluarga besar Saudi. Kerajaan Arab Saudi tidak memiliki kons­titusi tertulis. Sistem hukum yang dipakai adalah syariat Islam yang berlaku bagi setiap orang di wilayah hukum Kerajaan. Artinya baik al-Qur'an maupun produk hukum hasil ijtihad para ulama yang bersumber dari al-Qur'an dan Sunnah Rasul merupakan- Undang Undang Dasar Kerajaan Arab Saudi. Syariat Islam dilak­sanakan oleh mahkamah-mahkamah syariah bersama para ulama sebagai hakim-hakim dan penasehat-penasehat kerajaan. Walau­pun Arab Saudi negara monarki dan berhukum kepada syariat Islam, namun tidak berarti menganut "monarki absolut" dan monarki theokrasi". Sebab, kekuasaan raja dibatasi oleh Syariat itu sendiri dan is harus tunduk kepadanya, dan di tubuh organisasi Kerajaan itu terdapat pula Majelis Syura yang anggota-anggota­nya ditunjuk oleh raja.[6]


6. Jordan.

Negara ini memperoleh kemerdekaan penuh dari Inggris di tahun 1946. Negara ini juga berbentuk monarki, tapi monarki yang berkonstitusi. Nama resmi adalah Kerajaan Jorda­nia Hasyimiyah, dan diperintah oleh seorang raja. Menurut Kons­titusi 1952, raja juga sebagai panglima angkatan bersenjata, mengangkat perdana menteri dan anggota kabinet sebagai pelak­sana kekuasaan eksekutif. Kekuasaan legislatif berada pads par­lemen yang terdiri dari Senat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Raja. Senat beranggotakan 60 orang yang diangkat oleh Raja. Anggota DPR sebanyak 60 orang dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan yudikatif berada pada berbagai mahkamah yang bebas. Islam adalah agama negara dan bahasa Arab bahasa resmi. Semua warga negara memperoleh persamaan di depan hukum, dan memperoleh hak kebebasan menyatakan pendapat. Hukum Islam dijadikan sebagai salah satu sumber hukum utama dalam pembuatan hukum dan undang-undang.[7]

Negara lain yang mengambil bentuk monarki berkonstitusi adalah Maroko. Undang-undang Dasarnya menyatakan bahwa Maroko adalah kerajaan yang berkonstitusi dan demokratis. Kedaulatan berada di tangan bangsa, dan Islam adalah agama negara. Semua warga negara bebas menyatakan pendapat. Negara Kerajaan ini menganut sistem banyak partai. Hukum Islam hanya berlaku di bidang-bidang tertentu, yaitu perkawinan, pembagian harts warisan dan wakaf menurut mazhab Maliki.


7. Uni Emirat Arab.

Negara ini merdeka pads tahun 1971 dari Inggris yang terletak di pantai timur Semenanjung Arab. Nama resmi adalah Al-Imarah al-'Arabiyah al-Muttahidah (United Arab Emirates). Uni Emirat Arab adalah negara federasi Islam dari tujuh keemiran, yaitu Abu Dhabi, Al-Fujairah, Dubai, Shar­jah, Umm al-Qaiwain, Ajman dan Ras al-Khaimah. Kepala negara serikat atau federasi tujuh keemiran ini adalah presiden. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Konstitusi 2 De­cember 1971 menyebutkan setup keemiran diperintaholeh seorang emir yang mengontrol urusan dalam negeri. Pemerintah federal emirat mengawasi urusan luar negeri. Ketujuh emir membentuk Dewan Pemerintahan Tertinggi yang bertugas memilih presiden dan wakilnya, salah seorang dari mereka, sebagai kepala negara federal, mengangkat perdana menteri yang memimpin pemerin­tahan dan dibantu oleh Deputi menteri dan kabinet yang disebut Dewan Menteri. Lembaga legislatif disebut Dewan Federal Nasi­onal yang beranggotakan 40 orang, wakil-wakil terpilih dari tujuh keemiran. Abu Dhabi dan Dhubai masing-masing mendapat 8 kursi, Sharjah dan Ras al-Khaimah masing-masing 6 kursi, dan tiga emirat lain masing-masing 4 kursi. Dewan Menteri bertang­gung jawab kepada Dewan Pemerintahan Tertinggi yang meme­gang kekuasaan eksekutif, hak inisiatif dan implementasi hokum federal. Perdana menteri dan menteri-menteri lain diangkat oleh presiden atas dasar konsultasi. Hukum Islam diberlakukan bagi semua warga negara. Sistem hokum terdiri dari undang-undang sipil dan hukum Syariat Islam.[8]



[1] Dr. J.Suyuthi Pulungan,M.A,Fiqh Siyasah Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, PT RajaGrafindo Persada,Jakarta,2002,hlm.180.

[2] Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Bulan Bintang, Jakarta, 1986, hlm. 151.

[3] Michael Adams (ed.) The Middle East, artikel “ Egypt” , Facts on Publications, New York, Oxford, England,1988, dan Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jilid 10, PT Cipta Adi Perkasa, Jakarta, 1998,hlm.282.

[4] Michael Adams (ed) ibid,,artikel “iraqy”.

[5] Michael Adams (ed) ibid,,artikel “Syria”.

[6] Micheal Adams (ed), ibid. artikel “Arab Saudi”. Lihat pula Ensiklopedi Nasional Indonesia,Jilid2, hlm.212-213, Munawir Sjadzali,Islam dan Tata Negara, Ajaran , sejarah dan pPemikiran, UI-Press, Jakarta,1990,hlm.221-222.

[7] Micheal Adams (ed.) artikel “Jordan, dan The World Book Encyclopaedia, Vol.11, artikel “ Jordan”, World Book, Inc, London,1986.

[8] Micheal Adams (ed.) op.cit, artikel “United Arab Emirates”




0 comments: