TINGGAL BEBERAPA SIDANG DPR LAGI, MEREKA AKAN SEPERTI KITA
Di Indonesia, belum reda dengan pergaduhan (tawuran) antara mahasiswa. Bersambung pula dengan demontrasi mahasiswa yang menuntut supaya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang menswastakan sektor pendidikan di Universiti di mansuhkan. Bezanya dengan Malaysia, kerajaan sangat berselera mengekang praktis politik nilai mahasiswa yang menyekat hak-hak berpolitik mahasiswa . Demo kali ini diiringi dengan laungan “interupsi……interupsi”..
Ayat 8 berbunyi, biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 7 yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) atau Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD) paling banyak sepertiga dari biaya operasional.
Tujuan pemerintah memutuskan UU tersebut adalah sebagai upaya supaya Universiti dapat mandiri dengan kuasa otonomi sendiri. Dalam masa yang sama dapat mengelak dari karenah birokrasi yang menjadi kerajaan kedua di Indonesia ini apabila otonomi kampus di berikan.. Sekali tinjau memang bagus dan mantop. Agenda hebat tapi masih belum setanding Dato Mustapha yang duhulunya hebat dengan wawasan tranformasi pendidikan. Tetapi bagaimana pula dengan Universiti atau Kampus yang masih belum establish dan kurang asset kampus. Kesannya pihak pentadbiran kampus akan mengenakan yuran dan kos pembiayaan pendidikan yang mahal.
Menurut aktivis mahasiswa “UU BHP adalah fakta ketidakmampuan pemerintah atau lebih tepatnya cuci tangan pemerintah terhadap dunia pendidikan. Pemerintah membiarkan swasta mengelola dunia pendidikan dan tentu akibatnya adalah pendidikan di Indonesia akan berbasis kapitalistik. , siapa lagi yang harus diperas kalau bukan mahasiswa ..”
Di mana dalam dunia pendidikan swasta akan mengambil keuntungan yang besar dalam dunia pendidikan, dimana pelajar dan mahasiswa akan menjadi konsumen yang mau tidak mau harus bersekolah dengan biaya mahal agar lulus mendapat pekerjaan yang lebih layak. Dan bagi orang miskin kalimat yang tepat adalah “orang miskin dilarang sekolah”.
Tidak lepas dari situ apabila penswastaan berlaku, dalam hal ini adalah orang asing (barat) yang mengusai sekolah dan universitas-universiti di Indonesia, tentu mereka dengan mudah menyetir pendidikan Indonesia, Dan yang paling berbahaya adalah idea-idea liberalisme, kapitalisme, feminisme dan isme-isme yang bertentangan dengan agama Islam akan mudah dimasukkan ke kurikulum dan pengajaran/pembelajaran di sekolah tentu akan melahirkan individu yang egois, hedonis, kapitalis dan liberalis.
Demontrasi di Unsyiah
Demontrasi Universiti Indonesia di Bangunan DPR

0 comments:
Post a Comment