Monday 22 December 2008

TINGGAL BEBERAPA SIDANG DPR LAGI, MEREKA AKAN SEPERTI KITA

Di Indonesia, belum reda dengan pergaduhan (tawuran) antara mahasiswa. Bersambung pula dengan demontrasi mahasiswa yang menuntut supaya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang menswastakan sektor pendidikan di Universiti di mansuhkan. Bezanya dengan Malaysia, kerajaan sangat berselera mengekang praktis politik nilai mahasiswa yang menyekat hak-hak berpolitik mahasiswa . Demo kali ini diiringi dengan laungan “interupsi……interupsi”..

Menurut sumber, pengesahan Undang-Undang UU BHP dihadiri sekitar 50 anggota DPR. UU BHP terdiri dari 69 pasal. Pasal yang dipermasalahkan yakni pasal 41 ayat 7 yang berbunyi, peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orangtua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.

Ayat 8 berbunyi, biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 7 yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) atau Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD) paling banyak sepertiga dari biaya operasional.

Tujuan pemerintah memutuskan UU tersebut adalah sebagai upaya supaya Universiti dapat mandiri dengan kuasa otonomi sendiri. Dalam masa yang sama dapat mengelak dari karenah birokrasi yang menjadi kerajaan kedua di Indonesia ini apabila otonomi kampus di berikan.. Sekali tinjau memang bagus dan mantop. Agenda hebat tapi masih belum setanding Dato Mustapha yang duhulunya hebat dengan wawasan tranformasi pendidikan. Tetapi bagaimana pula dengan Universiti atau Kampus yang masih belum establish dan kurang asset kampus. Kesannya pihak pentadbiran kampus akan mengenakan yuran dan kos pembiayaan pendidikan yang mahal.

Seharusnya pemerintah berkewajiban “memaksa” industri untuk berhubungan dengan pendidikan, misal menyalurkan reward ke pengusaha yang mencurahkan dana riset ke kampus, atau potongan pajak jika ada perusahaan yang menawarkan industrial attachment, dengan demikian, kampus akan lebih dekat dengan industri, dan dananya juga akan mengalir dengan lancar.

Menurut aktivis mahasiswa “UU BHP adalah fakta ketidakmampuan pemerintah atau lebih tepatnya cuci tangan pemerintah terhadap dunia pendidikan. Pemerintah membiarkan swasta mengelola dunia pendidikan dan tentu akibatnya adalah pendidikan di Indonesia akan berbasis kapitalistik. , siapa lagi yang harus diperas kalau bukan mahasiswa ..”

Di mana dalam dunia pendidikan swasta akan mengambil keuntungan yang besar dalam dunia pendidikan, dimana pelajar dan mahasiswa akan menjadi konsumen yang mau tidak mau harus bersekolah dengan biaya mahal agar lulus mendapat pekerjaan yang lebih layak. Dan bagi orang miskin kalimat yang tepat adalah “orang miskin dilarang sekolah”.

Tidak lepas dari situ apabila penswastaan berlaku, dalam hal ini adalah orang asing (barat) yang mengusai sekolah dan universitas-universiti di Indonesia, tentu mereka dengan mudah menyetir pendidikan Indonesia, Dan yang paling berbahaya adalah idea-idea liberalisme, kapitalisme, feminisme dan isme-isme yang bertentangan dengan agama Islam akan mudah dimasukkan ke kurikulum dan pengajaran/pembelajaran di sekolah tentu akan melahirkan individu yang egois, hedonis, kapitalis dan liberalis.

Watak yang sama pelakon berbeza. Fenomena hampir serupa. Mereka sudah merempuh pagar parlimen malah dengan keberanian, mereka menangguhkan sidang parlimen walaupun mereka adalah mahasiswa. Mungkin tinggal beberapa sidang lagi mereka akan seperti kita mahasiswa di Malaysia yang dibelenggu AUKU.. Tidak mustahil AUKU di Indonesia akan wujud.. Bangkitlah mahasiswa Islam.. Sudah sampai masanya kita menguasai suasana moga cahaya Islam tetap mekar…





Demontrasi di Unsyiah














Demontrasi Universiti Indonesia di Bangunan DPR

0 comments: